PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK/PANDEGA I

Masa usia Penegak dan Pandega (yang cukup panjang: mulai 16 hingga 23-25 tahun) adalah masa usia pemuda yang mempunyai dinamika tinggi, penuh emosi dan mudah berubah dengan dipengaruhi lingkunagn hidupnya, sehingga dapat menjadi dampak positif maupun negatif bagi masyarakatnya.

Masa usia Penegak-Pandega merupakan masa usia mencapai identitas diri dengan sendiri atau meiru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikagumi atau yang menjadi idola baginya. Dalam hal ini Pembina sangatlah berperan penting dalam membina maupun mengarahkan seorang Penegak-Pandega untuk mampu menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan agamanya.

PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK

I. Pokok-pokok pengertian pembinaan Pramuka Penegak

A. PENGERTIAN PEMBINAAN

Secara umum pembinaan sering diartikan sebagai usaha untuk memberikan pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

Pengertian pembinaan dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh orang dewasa terhadap peserta didik dengan mengunakan sistem among dan prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia.

Pengertian pembinaan bagi Penegak adalah proses pendidikan ketrampilan, kepemimpinan dan budi pekerti luhur serta kesempatan untuk berkembang sendiri.

Pembinan secara khusus adalah pengertian pembinaan yang diarahkan kepada peingkatan kualitas anggota, sekaligus meningkatkan tingkat kesertaan anggota dengan minimum satu tahun menjadi anggota Pramuka.

B. FUNGSI PEMBINAAN DEWAN AMBALAN

1. Menyelenggarakan pelaksanan keputusan-keputusan Musyawarah Ambalan atau Sidang Pleno setelah erkonsultasi dengan Pembinanya, khususnya masaah yang menyak\ngkut tentang peminaan Penegak.

2. Membuat serta menyampaikan pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Pembinanya melalui Dewan Ambalan tentang kegiatan Penegak di Ambalannya untuk kemudian membuat dan melaporkan perencanaan dan pelaksanaan serta penilaian tentang kegiatan tersebut.

3. Menjadi penghubung antara Penegak di Ambalannya dengan Pembina Gugus Depannya.

4. Memberikan bantuan dengan ikut serta dalam tiap pelaksanaan kegiatan Gugus Depannya.

C. PELAKSANAAN PEMBINAAN DI AMBALAN

1. Pembina: Bertindak sebagai konsultan pendamping dengan sistem among terutama Tut Wuri Handayani dibantu oleh Pembantu Pembina.

2. Fungsional Dewan bertidak sebagai dinamisator.

1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10

 Berita

Apabila KK mempunyai komentar atau saran megenai website ini, maka jangan sungkan dan ragu untuk mengirimkannya kepada kami di cdcb_info@yahoo.com.

Group CD-CB Smanda. Bagi KK yang lebih menyukai (dan ingin) bertukar informasi, say "hello", "kangen" atau apa saja melalui milis, silahkan bisa bergabung dalam milis http://groups.yahoo.com/ group/cdcb-smanda.

 


  ©2005 Hak Cipta CD-CB Webmaster